Video Bareskrim Tangkap Ustaz Maaher terkait Kasus Ujaran Kebencian

Muhamad Rizky
Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranat.

BOGOR, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranat. Penangkapan tersebut terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Penangkapan dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya kawasan Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan seseoranng. Maaher pernah dilaporkan seorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim pada 16 November 2020. Ini terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel terkait Dugaan Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Senator Bali Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Diduga Rendahkan Jilbab

57 tahun lalu

Panglima Jilah Datangi Bareskrim terkait Kasus Rocky Gerung, Ada Apa?

57 tahun lalu

Ini Alasan Muhammadiyah Jombang Laporkan AP Hasanuddin ke Polisi

57 tahun lalu

Pemuda Muhammadiyah Laporkan ASN BRIN akibat Komentar yang Mengancam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal