Video 7 dari 10 Pelaku Perundungan Jadi Tersangka Persetubuhan dan Penganiayaan

Deni Irwansyah
Mochamad Nur
Polresta Malang Kota menetapkan tujuh dari 10 pelaku penganiayaan sebagai tersangka, Rabu (24/11/2021) siang.

MALANG, iNews.id - Polresta Malang Kota menetapkan tujuh dari 10 pelaku penganiayaan sebagai tersangka, Rabu (24/11/2021) siang. Enam tersangka ditahan dan satu tersangka lain dipulangkan karena masih di bawah umur.

Pelaku dijerat Pasal Persetubuhan dan Penganiayaan. Tersangka ditahan di Rutan Anak Polresta Malang Kota.

Pelaku terancam hukuman 7 sampai 15 tahun penjara. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Tega Banget!

57 tahun lalu

Miris! 2 Penganiaya Siswi SMP di Sulsel Bikin Konten Joget usai Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Resmi Dipecat usai Aniaya Siswa di Tual hingga Tewas

57 tahun lalu

Fakta Terbaru Kasus Bripda Masias Aniaya Siswa MTS hingga Tewas

57 tahun lalu

Kapolri Tegaskan Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Maluku Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal