Video 5 Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal Ditangkap

iNews
Ifaldi Musyadat
Lima tersangka kasus pinjaman online ilegal "RP Cepat" akhirnya dibekuk setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang menjadi korbannya. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Lima tersangka kasus pinjaman online ilegal "RP Cepat" akhirnya dibekuk setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang menjadi korbannya. Selain tidak mengantongi izin OJK, pihak aplikasi pinjaman online juga mengenakan bunga hingga 41 persen hanya dalam kurun waktu 10 hari.

Bareskrim Polri masih mengejar dua tersangka warga negara asing yang diduga merupakan pengendali aplikasi pinjaman online.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Terpisah dengan Suami, Jasad Ibu dan Anak yang Tewas di Tangsel Dimakamkan Satu Liang Lahat

Video
1 tahun lalu

Begini Cerita Tetangga soal Sosok Satu Keluarga yang Ditemukan Tewas di Tangsel 

Video
2 tahun lalu

Pengusaha Aksesoris di Bekasi Tewas Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya, Polisi Buka Suara

Video
2 tahun lalu

Modus Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjol 

Video
2 tahun lalu

Berdalih Minta Data untuk Proses Rekrutmen Kerja, Ternyata Malah Dipakai Pinjol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal