Tuntut Legalkan Cantrang, Nelayan Jateng Kirim Petisi 8118

iNews Pagi

TEGAL, iNews.id - Pascapelarangan alat tangkap cantrang, nelayan kapal cantrang di sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (8/1/2018). Mereka menyampaikan petisi 8118 yang berisi tuntutan para nelayan untuk melegalkan kembali alat cantrang tanpa membatasi ukuran Tonase Kotor atau GT kapal.

Sebelumnya, sejak 1 Januari 2018, sebanyak 600 kapal cantrang berhenti beroperasi. Bahkan, aktivitas bongkar muat ikan di dermaga Pelabuhan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, sudah tidak terlihat. Menurut para nelayan, alat cantrang sangat berguna untuk menangkap ikan. Namun, bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) penggunaan cantrang berpotensi merusak ekosistem laut.


Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, KKP Langsung Segel!

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: KKP Temukan Pagar Laut Misterius di Serang Banten

57 tahun lalu

Tak Berizin dan Meresahkan Masyarakat, KKP Segel Pagar Laut di Perairan Tangerang

57 tahun lalu

Penampakan Udara Pagar Laut Misterius yang Membentang di Perairan Tangerang

57 tahun lalu

Dengar Curhatan Nelayan soal Tempat Pengisian BBM dan Pelabuhan, Ini Jawaban Ridwan Kamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal