Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Atribut Demokrat, Ini Imbauan Kapolda Riau

iNews
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka dijanjikan dibayar Rp150.000 untuk merusak baliho Partai Demokrat.

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan kasus tersebut sudah dianggap selesai.

Dalam keterangannya, Irjen Pol Widodo Eko mengatakan ketiga tersangka kini sudah ditahan di Polresta Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka dijanjikan dibayar Rp150.000 untuk merusak baliho Partai Demokrat di Jalan Sudirman dan Renayan Raya yang dipasang untuk menyambut kedatangan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketiganya dijerat pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.Dalam keterangannya, Irjen Pol Widodo Eko juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat Riau untuk menjaga keamanan. Berikut keterangan selengkapnya dalam video.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Bandingkan Ekonomi Era SBY dan Jokowi: SBY Tidur Saja Tumbuh 6 Persen

57 tahun lalu

Pameran Lukisan SBY Art Community Sampaikan Pesan Perdamaian Lewat Seni

57 tahun lalu

Detik-Detik SBY Melayat ke Rumah Duka Titiek Puspa

57 tahun lalu

Menko AHY Pastikan Hubungan SBY, Presiden Prabowo dan Megawati Adem

57 tahun lalu

SBY Boyong Sekeluarga Ikut Halalbihalal di Istana, Akrab Guyon Bareng Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal