Terlibat Penipuan Arisan Online, Istri ASN di Sumut Jadi Tersangka

Ahmad Ridwan Nasution
Polrestabes Medan menetapkan NS sebagai tersangka di kasus penipuan arisan online, Rabu (17/4).

MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan menetapkan NS sebagai tersangka di kasus penipuan arisan online, Rabu (17/4). Atas kasus ini tersangka NS telah merugikan korbannya hampir seratus juta rupiah. Menurut korban, kasus ini mandek tiga tahun karena menjerat istri seorang ASN. 

Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan korban pada tahun 2021 silam. Meski sudah ditetapkan tersangka, Polrestabes Medan belum melakukan penahanan. 

Dengan dalih tersangka NS tidak hadir dua kali saat dilakukan pemanggilan. Mirisnya, korban malah dilaporkan balik oleh suami tersangka atas dasar pencemaran nama baik. 

Sebelumnya, korban Intan Aseh mengikuti arisan online yang dibuka oleh tersangka NS. Korban mengikuti dua kloter yakni kloter pertama Rp20 juta dan kloter dua Rp100 juta. 

Kontributor: Ahmad Ridwan Nasution 
Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan Cuma Beras, Sekarang Beredar Emas Oplosan!

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan

57 tahun lalu

Nama Anggota Kodim Depok Dicatut soal Penipuan Kue Ulang Tahun

57 tahun lalu

Polda DIY Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional, Modus Ngaku KPK untuk Takuti Korban

57 tahun lalu

Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Uang Rp300 Juta dan Porsche Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal