Terlibat Pembunuhan Berencana, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati

Iyung Rizki
Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya Muhammad Naufal Zidan.

DEPOK, iNews.id - Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya Muhammad Naufal Zidan.

Altaf dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu. Tuntutan hukuman mati dibacakan JPU Kejari Depok dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, korban ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk dan terbungkus plastik sampah di kamar kosnya, jumat (4/8/2023) lalu.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Palestina Protes Undang-Undang Hukuman Mati Israel

57 tahun lalu

Warga Brebes Bersepeda 2 Hari ke Jakarta, Datang ke Rakyat Bersuara dan Minta Prabowo Hukum Mati Koruptor

57 tahun lalu

Mahasiswa UI Sampaikan Pertanyaan Tajam, Sri Mulyani Menghindar

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Air Mata Buaya Wadison di Samping Jenazah Istri, Ternyata Dialah Pembunuhnya

57 tahun lalu

Kubu Sekjen PDIP Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal