Terlibat Jaringan Internasional, Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan

Andres Afandi
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, divonis hukuman mati

LAMPUNG, iNews.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, divonis hukuman mati dalam perkara jaringan narkoba internasional Freddy Pratama.

Hal ini diputuskan Majelis Hakim di PN Tanjung Karang, Lampung. Andri terbukti membantu meloloskan sabu 150 kg jaringan Fredy Pratama. Menanggapi putusan ini Andri menilai tidak adil.

Ia mengaku masuk ke jaringan narkoba dalam rangka penyamaran namun tidak meminta izin pada pimpinannya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Palestina Protes Undang-Undang Hukuman Mati Israel

57 tahun lalu

Warga Brebes Bersepeda 2 Hari ke Jakarta, Datang ke Rakyat Bersuara dan Minta Prabowo Hukum Mati Koruptor

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Para Tersangka Korupsi Pertamina Bisa Dijerat Hukuman Mati

57 tahun lalu

Penyelundupan 40 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan BNNP Kepri, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Polda Metro Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Jakarta-Afghanistan, Sita 389 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal