Terjerat Kasus Korupsi Pusat Oleh-Oleh, Kejaksaan Tahan Mantan Kepala Desa

Sholahudin
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan mantan kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto.

MOJOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan mantan kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto. Dia ditahan karena terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Wisata BUMD sebesar Rp800 juta pada 2018-2019.

Dari hasil audit inspektorat  itemukan anggaran menyalahi aturan dan pembangunannya di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau. Tersangka langsung dimasukkan mobil tahanan dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kota Mojokerto. Tersangka terancam hukuman pidana di atas 5 tahun.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

36 RT dan 16 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir | MORNING NEWS

57 tahun lalu

Buron 2 Tahun, Mantan Kades Pelaku Asusila Terhadap Bawahannya Ditangkap

57 tahun lalu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Mojokerto Ludes Terbakar saat Ditinggal ke Pasar

57 tahun lalu

Kades di Wakatobi Ungkap Jembatan yang Diperbaiki Youtuber Denmark Masih Layak Pakai

57 tahun lalu

Suguhkan Pemandangan Indah, Nikmati Sensasi Wisata Alam Baru di Mojokerto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal