Terima Fee Proyek, Bupati Hulu Sungai Tengah Ditetapkan Tersangka

iNews Pagi

HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Setelah melakukan pengembangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Januari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menetapkan Abdul Latif menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Abdul Latief yang kala itu menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) terbukti menerima fee dari sejumlah proyek. Latief didakwa menerima fee kisaran 7,5 hingga 10 persen dari setiap proyeknya.

Total dugaan gratifikasi yang diterima Abdul Latief mencapai Rp23 miliar. Abdul Latief diduga telah membelanjakan uang dari hasil gratifikasi menjadi mobil, motor mewah, serta aset berharga lainnya.

Sejauh ini, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset dari hasil gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset tersebut terdiri dari 23 unit mobil serta delapan unit sepeda motor.

Sementara itu, terkait dugaan TPPU, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

57 tahun lalu

Ironi Penegak Hukum, Hakim PN Depok Terjerat Korupsi

57 tahun lalu

Kapolda NTT Bertemu Ipda Rudy Soik di DPR: Kamu Tetap Anak Saya

57 tahun lalu

OTT Pj Bupati Sorong, KPK Sita Uang Rp1,8 Miliar dan Jam Tangan Rolex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal