Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Terima Sanksi dari Rektorat

Iyung Rizki
Pihak Universitas Indonesia memberikan keterangan terkait keputusan Rektorat UI terhadap Mantan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

DEPOK, iNews.id - Pihak Universitas Indonesia memberikan keterangan terkait keputusan Rektorat UI terhadap Mantan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

Ada 4 sanksi administrtif yang dikeluarkan dalam surat diantaranya skorsing akademik selama 1 semester, mengikuti konseling psikolog melaporkan hasil konseling dan wajib menandatangani surat penyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan pelecehan seksual.

Melki Sadek Huang juga harus menerima sanksi yang diberikan karena terbukti melakukan kekerasan seksual.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum usai Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Pasien Korban Pelecehan Dokter di Malang Bertambah

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut Ditangkap

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari hingga Jemaah Haji Indonesia Berangkat 2 Mei

57 tahun lalu

MORNING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal