Terbawa Nafsu, Pedagang Manisan di Jambi Cabuli Anak Tiri

iNews Siang

JAMBI, iNews.id - Seorang pedagang manisan di Kabupaten Merangin, Jambi, di bekuk aparat Kepolisian Polres Merangin karena mencabuli anak tirinya. Pelaku di jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Pelaku bernama Miswar Lubis, warga Lembah Masurai, Merangin, Jambi ini tega mencabuli anak tirinya sendiri. Aksi bejat Miswar sudah dilakukan berkali-kali. Terakhir pelaku mencabuli anak tirinya saat berada di dalam mobil saat hendak pergi berbelanja barang dagangan di Kota Bangko.

Merasa tidak kuat lagi dicabuli ayah tiri, akhirnya korban yang baru berusia 13 tahun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Pelaku mengaku perbuatan cabul kepada anak tirinya dilakukan karena terbawa nafsu. Kini, Miswar Lubis, pelaku  diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum usai Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Pasien Korban Pelecehan Dokter di Malang Bertambah

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut Ditangkap

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari hingga Jemaah Haji Indonesia Berangkat 2 Mei

57 tahun lalu

MORNING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal