Kemensos mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap karena melanggar aturan pengumpulan dana bantuan.
JAKARTA, iNews.id - Kemensos mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap karena melanggar aturan pengumpulan dana bantuan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco meminta pihak terkait untuk menyelidiki hal tersebut agar tidak ada penyimpangan.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!