Tak Patuhi Wajib Karantina 5 Hari, Wisatawan Asing Siap-Siap Dideportasi

Aris Wiyanto
Mu'arif Ramadhan
Wajib karantina

DENPASAR, iNews.id - Seluruh wisatawan mancanegara yang berwisata ke Indonesia termasuk Bali diwajibkan menjalani karantina selama lima hari. Pemerintah Provinsi Bali tak segan mendeportasi wisatawan yang kedapatan kabur dari masa karantina.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Ada Lagi Karantina, Dubes Inggris: Ayo ke UK!

57 tahun lalu

Video Wisatawan Bebas Karantina Segera Diberlakukan di Bali

57 tahun lalu

Video Antisipasi Kecurangan Karantina, Pangdam Jaya Sidak Bandara Soekarno-Hatta

57 tahun lalu

Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi untuk PPLN

57 tahun lalu

Video Kapolri Minta Prokes dan Karantina di Pintu Masuk Luar Negeri Ditingkatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal