Tak Miliki Izin Pelayaran, Nahkoda dan Pemilik KM Arista Ditetapkan sebagai Tersangka

iNews Siang

MAKASSAR, iNews.id - Petugas kembali mengevakuasi dua jenazah Kapal KM Arista tujuan Pulau Barrang Lompo yang ditemukan di perairan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/6/2018) pagi tadi. Tercatat korban tewas telah mencapai 15 orang, sedangkan 6 orang masih dinyatakan hilang dan sedang dalam proses pencarian. Sedangkan korban luka tercatat sebanyak 22 orang.

Polisi menetapkan nahkoda sekaligus pemilik kapal, Daeng Killa sebagai tersangka karena tidak memiliki surat izin berlayar dan standar pengamanan operasional yang tidak memadai. Nahkoda Kapal Arista itu dikenakan Pasal 302 terkait kelautan pelayaran dengan ancaman 10 tahun penjara.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Nahkoda Jadi Tersangka Tragedi Kebakaran Kapal KM Barcelona 5

57 tahun lalu

Kabar Terbaru Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

57 tahun lalu

Kabar Terkini Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

57 tahun lalu

Daftar 4 Orang Tewas dalam Insiden Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

57 tahun lalu

Kabar Terbaru Kapal Penumpang Tenggelam di Selat Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal