JAKARTA, iNews.id - Sidang
uji materi Undang-Undang Pemilu yang memuat verifikasi partai politik (parpol) kembali digelar di Makamah Konstitusi. Sidang tersebut membahas gugatan uji materi Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 dan pembacaan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Partai Perindo.
Pasal tersebut dinilai multitafsir dan jauh dari azas keadilan terutama kepada parpol baru yang akan mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Saksi ahli juga menemukan adanya perbedaan peraturan pemerintah dengan KPU dalam tahapan pendaftaran parpol.
Video Editor : Ginta FR