Sidang Uji Materi UU Pemilu Kembali Digelar di Mahkamah Konstitusi  

JAKARTA, iNews.id - Sidang uji materi Undang-Undang Pemilu yang memuat verifikasi partai politik (parpol) kembali digelar di Makamah Konstitusi. Sidang tersebut membahas gugatan uji materi Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan pembacaan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Partai Perindo.
 
Pasal tersebut dinilai multitafsir dan jauh dari azas keadilan terutama kepada parpol baru yang akan mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Saksi ahli juga menemukan adanya perbedaan peraturan pemerintah dengan KPU dalam tahapan pendaftaran parpol. 
 
Video Editor : Ginta FR
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelar Aksi Tolak Hasil Pemilu 2024, Koalisi Sejagad Tuntut Revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik

57 tahun lalu

Keputusan MK! Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal