Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel dan Security Officer Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Hari Tambayong
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan digelar pada Jumat (3/2/2023) malam.

SURABAYA, iNews.id - Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan digelar pada Jumat (3/2/2023) malam. Terdakwa adalah Suko Sutrisno selaku security officer, serta Abdul Haris selaku panpel.

Terdakwa hadir secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal berlapis sesuai dengan dakwaan JPU. Kedua terdakwa dinilai lalai dan menyebabkan orang meninggal dunia.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.  Atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (10/2/2023).

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekelompok Remaja Mabuk Serang Warga di Surabaya

57 tahun lalu

Jelang Purnatugas Presiden Jokowi Pamit, Saat Kunjungi Pasar Soponyono, Surabaya

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor Biro Kesra Pemprov Jatim, Temuan Koper Merah Jadi Sorotan

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Tewas Terlilit Kabel

57 tahun lalu

Dimediasi Wali Kota Ery Cahyadi, Konflik Sekolah Petra dan RW Perumahan Tompotika Surabaya Berakhir Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal