Sidang Lanjutan First Travel Agendakan Pemeriksaan 3 Terdakwa

iNews Siang

DEPOK, iNews.id - Sidang lanjutan penipuan dan pencucian uang First Travel kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Agenda sidang hari ini (23/4/2018) adalah pemeriksaan tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa, yakni Direktur First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan. Mereka tiba di pengadilan bersama beberapa barang bukti yang dibawa pihak kejaksaan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi. Sementara dari pihak terdakwa juga telah menghadirkan saksi meringankan serta ahli dalam persidangan.

Majelis hakim dalam sidang ini dipimpin Hakim Ketua Sobandi dan dua hakim anggota, yakni Teguh Arifiano dan Yulinda Tri Murti.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina, Belasan Saksi Dihadirkan

57 tahun lalu

Viral Panitera PN Depok Berlaga bak Koboi, Todongkan Senpi ke Warga Sipil

57 tahun lalu

Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Putranya, Tamara Tyasmara Emosi Sebut Yudha Arfandi Pembunuh

57 tahun lalu

Sidang Lanjutan Kasus BTS Kominfo, Anak Buah Terdakwa Ngaku Antar Bingkisan ke Rumah Dito Ariotedjo

57 tahun lalu

Sidang Lanjutan Mario Dandy, JPU Hadirkan Anak AG sebagai Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal