Sidang Lanjutan, 6 Terdakwa Persekusi Digelar di PN Tangerang

iNews Siang

TANGERANG, iNews.id - Sidang lanjutan dengan enam terdakwa persekusi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (12/4/2018) siang. Otak pengeroyokan Komarudin, yang merupakan ketua RT diputus 5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, Ketua RW, Gunawan berdasarkan putusan hakim menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Empat terdakwa lainnya, diputuskan hakim mendapat hukuman 3 tahun penjara. Keenam terdakwa didakwa pasal 170 KUHP tentang Pengroyokan dan Undang-Undang Pornografi.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Gulung Sindikat Judi dan Pornografi Online Jaringan Taiwan

57 tahun lalu

KPAI Curiga Ada Bisnis Mafia Pornografi Dibalik Kasus Ibu Kandung Lecehkan Anak

57 tahun lalu

Pelaku Penyebar Video Pornografi Diringkus Polisi di Ogan Komering Ilir

57 tahun lalu

Marak Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Kasus Pornografi Lewat Aplikasi Streaming

57 tahun lalu

Sekelompok Pelajar SMP Persekusi Siswi SD di Bekasi karena Masalah Asmara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal