Selingkuh, Belasan ASN Prabumulih Diputus Cerai oleh Pengadilan Agama

Berrie Brima
Nur Aeni
Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Negeri Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menerima 458 kasus.

PRABUMULIH, iNews.id - Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Negeri Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menerima 458 kasus. 367 kasus perkara cerai talak dan 11 di antaranya melibatkan ASN.

ASN ini digugat cerai pasangan karena alasan perselingkuhan. Sepanjang 2021, tercatat 600 orang lebih menyandang status janda dan duda. Selain selingkuh, ekonomi juga menjadi faktor gugatan perceraian. Dari ratusan gugatan cerai yang diajukan, hanya 40 persen yang bisa disatukan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Raisa Ajukan Gugatan Cerai Terhadap Hamish Daud, Sidang Perdana Digelar 3 November 2025

57 tahun lalu

 Tiba Lebih Awal di Pengadilan Agama Jaksel, Baim Wong Siap Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Paula Verhoeven

57 tahun lalu

Gelar Pesta Rayakan Perceraian, Suami Dilaporkan Mantan Istrinya

57 tahun lalu

Kasus Perceraian di Sidoarjo Meningkat Akibat Judi Online

57 tahun lalu

Miris! Suami Kecanduan Judi Online, 179 Istri di Bojonegoro Ajukan Gugatan Cerai 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal