Sebut Proses Hukum Janggal, Pengacara Pegi akan Ajukan Pra Peradilan

Toiskandar
Ifaldi Musyadat
Penangkapan Pegi Setiawan yang menjadi salah satu DPO kasus Pembunuhan Vina Eky dinilai janggal. (Foto: iNews.id)

CIREBON, iNews.id - Penangkapan Pegi Setiawan yang menjadi salah satu DPO kasus Pembunuhan Vina Eky dinilai janggal. Pihak keluarga menilai polisi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan. Pasalnya, Pegi saat kejadian pembunuhan Vina pada 27 Agustus 2016 silam berada di Bandung sebagai buruh bangunan bersama ayahnya.

Selain itu 3 DPO yang dirilis Polda Jabar tidak sesuai dengan Pegi Setiawan. Baik ciri-ciri yang disebutkan hingga dengan tempat tinggal di desa yang berbeda. Atas hal tersebut, pihak keluarga akan mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan Pegi Setiawan.

Produser: Reza Ramadhan
Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Sebut Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM ke Penyidik Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Headline iNews.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Pengacara Diduga Jadi Perantara Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Selidiki

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan dalam Koper di Ngawi | MORNING NEWS

57 tahun lalu

Pemeran Arya Soma Film Misteri Gunung Merapi, Tewas Dibunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal