Satreskrim Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak

Rizki Ramadhani
Kristo Suryokusumo
Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap pemuda berinisial AA akibat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap pemuda berinisial AA akibat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aksi tersebut dilakukan di perkebunan kelapa sawit di Muntok, Bangka Barat.

Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dia alami ke ibunya. Atas perbuatannya tersebut, AA terancam kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal