Satpol PP dan Bawaslu Pekalongan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

Suryono Sukarno
Kristo Suryokusumo
Satpol PP dan Bawaslu Kota Pekalongan menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi pemilu.

PEKALONGAN, iNews.id - Satpol PP dan Bawaslu Kota Pekalongan menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi pemilu. Hal ini karena partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Sejumlah alat peraga yang bergambar para caleg ini kemudian dirobohkan dan diangkut oleh petugas.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Bogor Olah Limbah Alat Peraga Kampanye jadi Material Sumur Resapan

57 tahun lalu

Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024, Jalan Gatot Subroto hingga Simpang Susun Semanggi Bersih dari APK

57 tahun lalu

Masa Tenang Kampanye, Bobby Nasution Pimpin Penertiban APK Pemilu 2024 di Kota Medan

57 tahun lalu

Baliho Milik Capres hingga Caleg Masih Terpampang di Hari Pertama Masa Tenang Pemilu

57 tahun lalu

Masa Tenang Pemilu 2024, Lurah Jati Padang Beserta Petugas Gabungan Menurunkan APK di 4 Ruas Jalan Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal