Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Bagi Penunggak Pajak Dua Tahun

Herlina Novianti
Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Bagi Penunggak Pajak Dua Tahun

JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri kembali mengingatkan sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bagi penunggak pajak dua tahun berturut-turut. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo, Gerakan Stop Tut Tut Wok Wok Berhasil?

57 tahun lalu

Viral Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat

57 tahun lalu

Ungkap Penyebab Laka Maut di Gerbang Tol Ciawi, Polisi Gelar Olah TKP Metode TAA

57 tahun lalu

Kapolri Hadiri HUT ke-69 Korlantas Polri, Minta Jajaran Jaga Citra Institusi!

57 tahun lalu

Ratusan Kendaraan Listrik Disiapkan Korlantas Polri Jelang WWF ke-10 di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal