RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Bisa Diperpanjang

iNews TV
Revisi UU Polri disahkan DPR dan pemerintah menjadi undang-undang. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut yakni kewenangan Presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Revisi UU Polri juga memuat perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Aturan baru itu berlaku untuk anggota Polri berpangkat Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah hingga Perwira Tinggi.

Dalam revisi UU Polri yang telah disetujui, batas usia pensiun anggota berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan maksimal 59 tahun. Sementara Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun, masa pensiun tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan.

Selain mengatur usia pensiun dan masa tugas Kapolri, revisi UU Polri juga memberi ruang bagi anggota kepolisian untuk mengisi jabatan sipil tertentu. Penempatan tersebut dilakukan sesuai kebutuhan negara.

Revisi UU Polri disahkan DPR dan pemerintah menjadi undang-undang. Presiden berwenang memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan melalui keputusan presiden

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang

57 tahun lalu

Polri Sita Dokumen usai Geledah Kantor Wika terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

57 tahun lalu

Polri Geledah Kantor Wika terkait Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula

57 tahun lalu

Kapolri Syukuri Pengesahan UU Polri Akhirnya Terwujud: Sudah Cukup Lama dari 2002

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal