Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Sari Makmur Jambi Ditahan Polisi

Mu'arif Ramadhan
Azhari Sultan Jambi
Mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Budiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

MUARO JAMBI, iNews.id - Mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Budiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi, Rabu (17/1).

Atas perbuatannya, tersangka telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Tersangka terancam UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalin Kerja Sama, Mendes Yandri Minta Bantuan KPK Awasi Kebocoran Dana Desa

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah bakal Bentuk Koperasi Merah Putih di 70.000 Desa, Anggarannya dari Dana Desa

57 tahun lalu

Protes soal Dana Desa, Mahasiswa Gelar Demo di Kantor Bupati Asahan

57 tahun lalu

Terpidana Eks Kades di Lampung Kasus Pencabulan Ditangkap setelah Buron 1,5 Tahun

57 tahun lalu

Kades di Brebes Tilep Dana Desa Hampir Rp1 Miliar Akibat Kecanduan Judi Online dan Trading

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal