Registrasi Ulang SIM Card Prabayar Dibuka, Nomor KK Wajib Dicantumkan

JAKARTA, iNews.id - Seluruh pengguna SIM card prabayar di Indonesia, mulai hari ini, Selasa (31/10/2017) diwajibkan melakukan registrasi ulang. Hal ini berlaku untuk semua pengguna kartu baru dan lama.

Registrasi ulang kartu SIM prabayar wajib mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masa registrasi sampai pada 28 Februari 2018. Sanksi pemblokiran kartu SIM akan diberikan apabila registrasi ulang tidak dilakukan. [Alvian Surya]

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Protes Pembatasan SIM Card, Ribuan Pedagang Pulsa Unjuk Rasa

57 tahun lalu

Tolak Registrasi Kartu, Ratusan Pedagang Simcard Unjuk Rasa

57 tahun lalu

Registrasi Kartu Prabayar Berakhir, Kemenkominfo Beri 1 Bulan Masa Tenggang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal