Promosikan Judi Online, Polisi Tangkap 2 Selebgram di Bekasi

Didit Junaidi
Polisi tangkap 2 selebgram di Kabupaten Bekasi lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online.

BEKASI, iNews.id - Polisi tangkap 2 selebgram di Kabupaten Bekasi lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online.

Kedua selebgram ini berinisial SM dan MJ. Penangkapan dilakukan Minggu (28/07/2024) sore. Keduanya mendapatkan upah Rp4 juta per bulan untuk mempromosikan judi online di akun Instagramnya.

Polisi tengah menyelidiki bandar judi online di belakangnya. Kedua pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun.

Reporter :Didit Junaidi
Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hindari Macet, Sejumlah Warga Pilih Naik Perahu ke Bekasi

57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 

57 tahun lalu

Diduga Menyimpang, Ratusan Warga Geruduk Rumah Pengajian di Bekasi

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bantul, Lima Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Nama Budi Arie Disebut di Sidang Judol Kominfo, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal