Pria yang Cabuli Keponakan sejak Masih SMP Ditangkap Unit PPA Polres Serdang Bedagai

Wahyu Rustandi
Mu'arif Ramadhan
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, meringkus pria berinisial JE (48).

SERDANG BEDAGAI, iNews.id - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, meringkus pria berinisial JE (48). JE ditangkap akibat mencabuli remaja berusia 18 tahun yang merupakan keponakannya sendiri sejak korban masih duduk di bangku SMP.
 
Dalam melancarkan aksinya, korban dicabuli oleh pelaku di bawah ancaman dan berjanji kepada korban akan dinikahi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan disangkakan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor: Wahyu Rustandi
Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah dan Anak Cabuli Remaja 14 Tahun hingga Hamil di Medan, Ternyata Keponakan Pelaku

57 tahun lalu

Jarang Diberi Jatah Istrinya, Paman di Merangin Jambi Tega Cabuli Ponakannya

57 tahun lalu

Paman Cabuli Keponakan di Sukabumi, Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

8 Kecamatan Kebanjiran, Ribuan Rumah Terdampak di Serdang Bedagai

57 tahun lalu

Penertiban Lapak Pedagang di Pasar Serdang Bedagai Ricuh, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal