Pria di Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara setelah Bunuh Selingkuhan Istri

Hana Purwadi
Seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur membunuh tukang ojek yang merupakan selingkuhan istrinya.

PROBOLINGGO, iNews.id - Seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur membunuh tukang ojek yang merupakan selingkuhan istrinya. Sebelum membunuh, pelaku mengintai korban dan mengeksekusinya di pinggir hutan.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satu Keluarga Meninggal Keracunan di Warakas: Pembunuhan Berencana Akibat Dendam 

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Lima Jenazah Terkubur di Halaman Rumah

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Aktor Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Pengusaha Bimbel Dwi Hartono Diduga Otak Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

57 tahun lalu

Tragis! Kepala Cabang Bank BUMN Diculik dan Dibunuh, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal