Presiden Boleh Memihak dan Kampanye di Pilpres, Begini Respon Gibran

Joe Hartoyo
Gibran angkat bicara terkait pernyataan Jokowi yang memperbolehkan Presiden hingga Menteri boleh berkampanye.

KEBUMEN, iNews.id - Gibran angkat bicara terkait pernyataan Jokowi yang memperbolehkan Presiden hingga Menteri boleh berkampanye.

Aturan soal kampanye terdapat dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. UU pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, Menteri hingga Pejabat Negara dalam berkampanye. 

Gibran juga menanggapi terkait pernyataan Mahfud MD yang akan mundur dari Menkopolhukam. Sebelumnya, Gibran berkunjung ke Ponpes Al-Kahfi Somalangu, Desa Sumberadi, Kebumen, Rabu (24/1).

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Realita Pahit Dunia Kerja: Ribuan Pelamar di Pemalang Jadi Cermin Janji 19 Juta Lapangan Kerja!

57 tahun lalu

Jokowi Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

57 tahun lalu

Wapres Gibran Resmi Buka Pacu Jalur 2025 di Kuansing, Siap Saksikan Joget Aura Farming?

57 tahun lalu

Viral Gibran Tak Salami AHY, Bahlil hingga Cak Imin di Upacara Gelar Militer

57 tahun lalu

Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal