Polres Padang Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Budi Sunandar
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

PADANG, iNews.id - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Petugas berhasil mengamankan tiga pria muncikari dan tiga orang wanita pekerja seks komersial, yang satu di antaranya masih di bawah umur. 

Modus operandinya, praktik prostitusi online ini dijalankan secara online melalui aplikasi MiChat. Dalam satu kali transaksi, para PSK anak di bawah umur dihargai seharga Rp400.000-Rp600.000 per sekali kencan. 

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, handphone dan uang hasil transaksi seksual.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi Anak di Apartemen Jakut

57 tahun lalu

Headline iNews.id: Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi hingga Pemerintah Lobi Inggris Pulangkan Reynhard Sinaga ke Indonesia

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Muncikari PSK Online yang Jual Puluhan Anak di Jakarta

57 tahun lalu

Video Polres Pelabuhan Tanjung Priok Dalami Pelaku Lain dari Kasus Prostitusi Anak

57 tahun lalu

Video Perempuan Muncikari Prostitusi Anak Ditangkap Polisi di Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal