Polres Aceh Besar Ringkus Pelaku Pemerkosaan Wanita Penyandang Disabilitas

Syukri Syarifuddin
N (47) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Besar.

ACEH BESAR, iNews.id - N (47) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Besar. N diketahui memperkosa seorang wanita penyandang disabilitas di kebun milik korban.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga. Pihak keluarga korban pun langsung melaporkan laporkan ke kepolisian.

Pihak Polres Aceh Besar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Gadis Pelayan Angkringan di Jombang Diperkosa 3 Pria, 1 di Antaranya Bos

57 tahun lalu

3 Remaja Ditangkap Usai Berbuat Asusila Pada Perempuan Disabilitas di Sumbar

57 tahun lalu

Prabowo Subianto Berkomitmen Berikan Pendidikan Khusus untuk Kaum Disabilitas

57 tahun lalu

Ketua DPRD Solok Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kasus Pemerkosaan

57 tahun lalu

Peduli Penyandang Disabilitas, Tekad Ganjar untuk Masifkan Sanggar Inklusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal