Polisi Tetapkan Oknum Petugas KSOP Bakauheni, Tersangka!

Heri Fulistiawan
Rendi Sanjaya
Oknum petugas KSOP Bakauheni resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodongan pistol ke penjaga loket parkir pelabuhan.

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Oknum petugas KSOP Bakauheni resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodongan pistol ke penjaga loket parkir pelabuhan.

Polisi menjerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengarah pada pemaksaan dan kekerasan. Ancaman hukuman pelanggaran ini adalah penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp.4-5 juta. Polisi telah menyita barang bukti berupa pistol jenis airgun.

Sebelumnya, pelaku melakukan penodongan pistol ke penjaga loket parkir lantaran tak mau membayar biaya parkir.

Kontributor: Heri Fulistiawan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Situasi Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Pemudik Mulai Meningkat | News Flash

57 tahun lalu

Buron 2 Tahun, Mantan Kades Pelaku Asusila Terhadap Bawahannya Ditangkap

57 tahun lalu

Pria Hilang Usai Nekat Terjun dari KMP Reina yang Sedang Berlayar di Perairan Selat Sunda

57 tahun lalu

Susah Cari Kerja di Lampung, Pelabuhan Bakauheni Dipadati Perantau yang Ingin Mengadu Nasib ke Jakarta

57 tahun lalu

Arus Balik H+7 Lebaran, 21 Persen Pemudik Belum Kembali ke Pulau Jawa dari Pelabuhan Bakauheni Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal