Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Peserta Diksar Menwa UNS

Septyantoro
Mu'arif Ramadhan
Diksar Menwa

SOLO, iNews.id - Polresta Surakarta menetapkan dua orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan menggunakan alat maupun tangan kosong saat kegiatan Diksar di bawah Jembatan Jurug, Sabtu (23/10/2021) lalu.

Polisi telah memeriksa 26 saksi termasuk saksi ahli dari Tim Dokter Forensik dari RSUD Dr Moewardi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MORNING NEWS: Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia hingga Temuan Virus Corona Terbaru

57 tahun lalu

Ruangan Gedung A FKIP UNS Terbakar, Sejumlah Orang Sempat Terjebak

57 tahun lalu

Polisi Segera Tetapkan Tersangka terkait Kematian Mahasiswa UNS

57 tahun lalu

Video Desakan Pembubaran Menwa Berlanjut, Pihak UNS Bentuk Tim Evaluasi

57 tahun lalu

Video Kapolres Ziarah ke Makam Korban Diksar Menwa UNS, Pastikan Penyelidikan Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal