Polisi Grebek Rumah Industri Minyak Goreng Curah Ilegal di Wajak, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Saif Hajarani
Tim satgas pangan Polres Malang, Jawa Timur, berhasil menggerebek rumah industri minyak goreng curah ilegal di Kecamatan Wajak, Malang

MALANG, iNews.id - Tim satgas pangan Polres Malang, Jawa Timur, berhasil menggerebek rumah industri minyak goreng curah ilegal di Kecamatan Wajak, Malang

Ada dua tersangka pelaku kemas ulang minyak goreng curah yakni atas nama Zainudin dan Mulyono. Pelaku ditangkap usai petugas melakukan temuan di pasaran atas peredaran minyak goreng kemasana ilegal tersebut

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku sudah beroprasi selama sekitar 6 bulan terakhir sejak akhir Januari lalu. Total keuntungan bersih yang didapat kedua pelaku mencapai 400 juta Rupiah per bulan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polresta Malang Kota Sita 1.125 Miras Jelang Pergantian Tahun

57 tahun lalu

Gempa Berkekuatan M5,8 Guncang Gunungkidul

57 tahun lalu

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12 Miliar Berhasil Digagalkan di Jambi, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Terbongkar, Peracik Dipandu Via Zoom oleh WNA

57 tahun lalu

Polda Metro Bongkar Industri Rumahan Narkoba di Bogor, 2,5 Juta Tablet Narkoba Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal