Polisi Gagalkan Penjualan Emas Hasil Pertambangan Ilegal Senilai Rp3 Miliar ke Padang

Azhari Sultan
Polisi berhasil membekuk empat orang pelaku dugaan Pertambangan Tanpa Izin di wilayah Kuamang Kuning, Jambi.

JAMBI, iNews.id - Polisi berhasil membekuk empat orang pelaku dugaan Pertambangan Tanpa Izin di wilayah Kuamang Kuning, Jambi. Tidak hanya pelaku, barang bukti emas hasil mengumpulkan dan menampung hasil penambangan emas ilegal seberat 3,6 kilogram berhasil disita.

Rencananya, emas senilai lebih dari Rp3 miliar akan dijual ke Padang, Sumatera Barat. Pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat. Saat ini, keempat tersangka diamankan di Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nenek Penolak Tambang Menangis Minta Keadilan Di DPR RI

57 tahun lalu

Tegas! Prabowo Sikat Tambang Ilegal di Babel yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: 2 Warga Merangin Penjual Emas Ilegal 1,2 Kg Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Harga Emas di RI Melambung Tinggi usai Donald Trump Umumkan Tarif Baru | News Flash

57 tahun lalu

Kapolri: Tindak Tegas Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Apapun Pangkatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal