Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja 42 Kg dalam Buku Pelajaran di Lampung

Heri Fulistiawan
iNews
Satnarkoba Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. (Foto: iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Satnarkoba Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Kali ini, sebanyak 42 kg ganja kering siap edar yang dikemas dalam buku pelajaran sekolah digagalkan. Sebelumnya, polisi menggagalkan 28,3 kg sabu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purwanto mengatakan, upaya penyelundupan 42 kg ganja itu dilakukan dengan modus operandi baru.

“Untuk mengelabui petugas, puluhan kilogram ganja ini kemas menggunakan buku pelajaran sekolah, namun berkat kejelian petugas upaya penyelundupan berhasil digagalkan,” katanya dalam gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin (24/8/2020). 

Dia mengungkapkan, 42 kg ganja tersebut terdiri atas dua kasus yakni, pertama penyelundupan 36 kilogram paket ganja dengan menggunakan jasa bus PT Putra Pelangi Perkasa dengan tujuan Bogor. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dalam 1 Bulan, 3.965 Tersangka Narkoba Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun

57 tahun lalu

Jadi Target Pasar dan Produsen Dunia, Menko Polkam Sebut Indonesia Darurat Narkoba

57 tahun lalu

Ungkap 80 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, Polri Berhasil Ringkus 136 Tersangka

57 tahun lalu

Polres Purwakarta Gerebek Home Industry Tembakau Sintetis

57 tahun lalu

Kepolisian Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kasus Narkotika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal