Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu 16.036 Gram, Satu Tersangka Diamankan

Yuswantoro
Kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 16.035 gram, diungkapkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, di Aula Gedung Ditresnarkoba, Selasa (20/9/2022).

LAMPUNG, iNews.id - Kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 16.035 gram, diungkapkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, di Aula Gedung Ditresnarkoba, Selasa (20/9/2022). Polisi berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AZ.

Tersangka AZ (37) diamankan di Jalan Proklamator Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (11/9/2022). Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lampung Terdepan Dukung Program Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

57 tahun lalu

KSAD Janji Oknum TNI AD yang Tembak Polisi di Lampung akan Dipecat: Tunggu Vonis

57 tahun lalu

Dalam 1 Bulan, 3.965 Tersangka Narkoba Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun

57 tahun lalu

Jadi Target Pasar dan Produsen Dunia, Menko Polkam Sebut Indonesia Darurat Narkoba

57 tahun lalu

Ungkap 80 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, Polri Berhasil Ringkus 136 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal