Polda Jambi Tetapkan 12 Orang Tersangka Karhutla

Mu'arif Ramadhan
Azhari Sultan Jambi
Polda Jambi menetapkan 12 tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menetapkan 12 tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Total luas lahan yang terbakar diketahui mencapai 38,7 hektare.

Modusnya dari para tersangka yakni dengan cara membakar lahan. Cara tersebut dianggap sebagai cara cepat dan biayanya murah. 

Sementara, situasi Karhutla di Jambi saat ini masih terkendali. Masyarakat diharapkan tak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Ancaman hukuman bagi pembakaran lahan sangat berat dari hukuman penjara.

Produser: Akira AW
Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: 2 Warga Merangin Penjual Emas Ilegal 1,2 Kg Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Helen, Ratu Narkoba Jambi Tiba di Bareskrim Bersama 6 Anak Buahnya

57 tahun lalu

Pemerintah Gelar Kegiatan Antisipasi Kebakaran Hutan di Gunung Ciremai

57 tahun lalu

Karhutla di Kubu Raya Meluas, Pemadaman Terkendala Angin Kencang dan Sumber Air

57 tahun lalu

Lokasi Sulit Dijangkau, 3 Helikopter Diterjunkan Padamkan Karhutla di Siak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal