PNS di Lamongan Tega Setrum Istri dan Anak

iNews Pagi

LAMONGAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria karena melakukan tindak kekerasan terhadap anak dan istrinya di Lamongan, Jawa Timur. Pelaku yang berprofesi sebagai PNS di Kabupaten Lamongan tersebut tega melakukan penganiayaan terhadap  istrinya, MN dan anaknya, AW menggunakan sengatan listrik.

Akibat perbuatannya, kedua korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Pihak keluarga yang tidak terima atas perbuatan pelaku langsung melapor ke Polres Lamongan, Jawa Timur. Petugas pun meringkus pelaku yang berada di Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Lamongan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Cekcok Dua Pegawai Rumah Sakit di Gorontalo Dipicu Mobil Dinas

57 tahun lalu

Viral Rekaman CCTV Oknum Pegawai Pajak di Bekasi Aniaya Istri 

57 tahun lalu

Viral Oknum Pegawai Pajak Tega Aniaya Istri di Depan Anak

57 tahun lalu

Polresta Pekanbaru Tindak Pelaku KDRT, Ibu Muda Luka Parah hingga Trauma

57 tahun lalu

Selebgram Cut Intan Nabila Klarifikasi soal Isu Cabut Laporan KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal