PN Padang Vonis 3 Mahasiswi Cekoki Kucing dengan Miras 2 Bulan Penjara

Budi Sunandar
B. Lilia Nova
PN Padang, Sumbar menggelar sidang tipiring kasus cekoki kucing dengan miras.

PADANG, iNews.id - PN Padang, Sumbar menggelar sidang tipiring kasus cekoki kucing dengan miras. Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk tiga mahasiswi, Kamis (7/9). Ketiganya, Syntia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22).

Kucing yang jadi korban dihadirkan dalam sidang bersama tiga saksi pelapor. Saksi pelapor berasal dari warga peduli kucing dan Indonesian Cat Association. Pelaku tidak dihukum badan namun menjalani masa percobaan empat bulan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cekoki dan Cabuli Remaja Perempuan hingga Tewas, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Dicekoki Miras dan Jadi Korban Pencabulan, ABG Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel

57 tahun lalu

Siswi SMK Dicekoki Miras dan Diperkosa Kenalannya di Medsos hingga Tewas

57 tahun lalu

3 Mahasiswi Ditangkap usai Nekat Cekoki Kucing dengan Miras di Padang

57 tahun lalu

Remaja 15 Tahun Diperkosa 6 Tetangganya di Brebes Berakhir Damai, Keluarga Takut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal