Penjualan Menurun, Pangkalan LPG 3 Kg di Mandailing Natal Resah

Ahmad Husein Lubis
Ifaldi Musyadat
Per 1 Januari 2024, Pemerintah telah menetapkan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP. (Foto: iNews.id)

MANDAILING NATAL, iNews.id - Per 1 Januari 2024, Pemerintah telah menetapkan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP. Berbagai respon masyarakat bermunculan pasca ditetapkannya aturan baru tersebut. Pemilik pangkalan di Mandailing Natal, Sumut mengaku aturan itu menyulitkan masyarakat. 

Pembeli yang lupa membawa KTP membuat bolak-balik ke rumah hingga memakan waktu. Pembelian gas dengan menunjukkan KTP itu juga membuat hasil penjualan gas merosot. Warga berharap pemerintah kembali mengkaji ulang aturan pembelian gas dengan KTP ini. 

Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Usai Antre Beli Elpiji 3 Kg, Lansia di Tangsel Meninggal Diduga Kelelahan

57 tahun lalu

MORNING NEWS: Komisi VI DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Elpiji 3 Kg

57 tahun lalu

Headline iNews.id: Kapal Basarnas Meledak di Perairan Tidore hingga Artis Meteor Garden Barbie Hsu Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Elpiji 3 Kg Langka di Nganjuk Jawa Timur, Warga Mengeluh

57 tahun lalu

Berkah Ramadhan, Omzet Pedagang Kurma di Pasar Tanah Abang Naik 80 Persen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal