Pengedar Narkoba di Kolaka Diringkus Polisi

Rajabuddin
Polisi meringkus pengedar narkoba di Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (11/2/2023).

KOLAKA, iNews.id - Polisi meringkus pengedar narkoba di Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (11/2/2023). Diketahui, pengedar narkoba ini bernama Mustafa Kamal. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Sabu seberat 23,75 gram ini dikemas di dalam plastik kantong berwarna kuning. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat hisap narkoba dan ponsel pelaku.

Pelaku mengaku kerap bertransaksi narkoba di wilayah Tanggetada. Pelaku mendapatkan barang haram ini dari warga binaan kelas dua B Kolaka. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri

57 tahun lalu

Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Terungkap

57 tahun lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

57 tahun lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

57 tahun lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal