Pengacara Mengamuk Tak Terima Putusan MA di Surabaya

Rahmat Ilyasan
Mu'arif Ramadhan
Seorang pengacara di Surabaya, Jatim, mengamuk dan merobek kertas.

SURABAYA, iNews.id - Seorang pengacara di Surabaya, Jatim, mengamuk dan merobek kertas. Pengacara bernama itu Guntual Laremba tak terima putusan Mahkamah Agung (MA).

MA menghukumnya dua bulan penjara terkait kasus ijazah palsu. Menurut pengacara itu, ada kejanggalan proses hukum yang dia lalui.

Pihak pengacara Guntual berupaya membongkar kejanggalan hukum itu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Pasang Badan Bela Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

57 tahun lalu

Puluhan Pengacara Siap Dampingi Pegi Setiawan, Siapkan 5 Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon

57 tahun lalu

Pengacara Lukas Enembe Ditahan di Markas Puspom AL

57 tahun lalu

Polemik Dugaan Perselingkuhan Menantu dan Mertua, Hotman Paris Turun Tangan

57 tahun lalu

Pengacara  Gubernur Papua Lukas Enembe Datangi KPK, Sampaikan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal