Penemuan Mayat Wanita di Lorong Lift, Ombudsman: SDM Bandara Tidak Kompeten

Ahmad Ridwan Nasution
Ombudsman Ri Perwakilan Sumatera Utara menyebut ada pelanggaran UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Jaminan Pelayanan Publik

KUALANAMU, iNews.id - Ombudsman Ri Perwakilan Sumatera Utara menyebut ada pelanggaran UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Jaminan Pelayanan Publik dalam kasus penemuan mayat wanita di lorong lift Bandara Kualanamu, Medan

Hal ini disampaikan usai melakukan pemeriksaan pada PT Angkasa Pura Aviasi (APA), anak perusahaan PT Angkasa Pura II selaku otoritas bandara. 

Ombudsman juga menilai sumber daya manusia (SDM) di bandara tidak kompeten. Hal ini terlihat dari respon laporan kehilangan dan proses pencarian korban yang dinilai tidak professional.

Kontributor: Ahmad Ridwan Nasution

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tinjau Gudang Bulog, Ombudsman Minta Pembagian Beras Bansos Jangan Dipolitisasi Jelang Pilkada

57 tahun lalu

Ombudsman Ungkap Dugaan Praktik Pungli di Rutan Kupang, 8 Pegawai Diperiksa

57 tahun lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Tahun 20224 Ditunda Usai Pilkada 2024 Selesai

57 tahun lalu

Aiman Witjaksono Datangi Ombudsman RI terkait Penyitaan Ponselnya oleh Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Puluhan Saksi Diperiksa terkait Tewasnya Asiah Shinta Dewi Hasibuan di Bandara Kualanamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal