Pemotretan di Bahu Tol, Artis Syahrini Bakal Diproses Hukum

iNews Siang

SURABAYA, iNews.id - Foto viral artis Syahrini di media sosial berbuntut panjang. Aksi artis yang berfoto di jalan tol ini dinilai sangat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Bahkan tindakan pemotretan Syahrini di jalan tol melanggar Undang-undang tentang jalan dengan ancaman pidana 18 bulan penjara.

Aksi Syahrini melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan tol di Surabaya disesalkan sejumlah pihak. Fungsi penggunaan bahu jalan sejatinya hanya digunakan untuk keperluan darurat. Namun jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan yang bersangkutan dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.

Sedangkan pemotretan yang dilakukan spontan Syahrini tersebut diketahui tidak memiliki izin dan tanpa pengawalan pihak berwenang. Sehingga mengancam keselamatan orang lain dan dirinya.

PT Citra Margatama Surabaya selaku pengelola jalan Tol Waru-Juanda memprotes aksi pemotretan yang dilakukan Syahrini di bahu jalan tol tepatnya di kilometer 8 - 700.

Kegiatan pemotretan yang dilakukan Syahrini pada 5 Maret lalu tidak dapat dibenarkan karena melanggar Undang-undang, yakni yang tertuang pada Undang-undang No 38 tahun 2014 tentang Jalan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Deretan Perempuan Viral karena Mencaci Maki

57 tahun lalu

Video Viral Pengantin Mirip Presiden Jokowi di Lombok Timur

57 tahun lalu

Video Penyebar Film Syur Mirip Syahrini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Perut Terlihat Membuncit, Syahrini Dikabarkan Hamil

57 tahun lalu

Ketika Pemuda Berkreasi Memanfaatkan Sepinya Ibu Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal