Pemkab Bandung Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Sarimukti

Ifaldi Musyadat
Yuwono Wahyu
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan status tanggap darurat atas kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti. (Foto: iNews.id)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan status tanggap darurat atas kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti. Status tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan per tanggal 22 Agustus 2023.

Surat tersebut juga telah disampaikan kepada BPBD Jabar untuk ditindaklanjuti. Status Tanggap Darurat berlaku selama 21 hari dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana. 

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Evakuasi Dramatis Penghuni Apartemen Mediterania di Tengah Asap Tebal

57 tahun lalu

Kebakaran Hanguskan 28 Rumah di Polewali Mandar saat Tarawih, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Detik-Detik Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran Tewaskan 22 Orang

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Kebakaran Food Court di Fatmawati Jaksel

57 tahun lalu

Kebakaran Hotel di Kawasan Glodok Jakarta, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal