Pelaku Usaha Advertising Minta Pemprov DKI Revisi Pergub Reklame

JAKARTA, iNews.id - Peristiwa robohnya tower telekomunikasi dan beberapa papan c di Jakarta disikapi sejumlah pengusaha periklanan (advertising). Mereka meminta Peraturan Gubernur Nomor 148 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame segera direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pergub yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 244 tahun 2015 yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut para pengusaha, Pergub tersebut dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Selain itu, Pergub Nomor 148 tahun 2017 juga berpotensi mematikan pengusaha reklame konvensional.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Angin Kencang, Papan Reklame Roboh Timpa Kendaraan di Bandung

57 tahun lalu

Dua Motor Rusak Tertimpa Papan Reklame Roboh di Pamulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal