Pelaku Pembunuhan Haringga Jalani Sidang Perdana, Begini Suasananya

iNews

BANDUNG, iNews.id - Sidang perdana pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga tewas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Persidangan berjalan tertutup karena kedua terdakwa masih di bawah umur.

Didampingi keluarga dan kuasa hukum, ST dan DN menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan tiga saksi kunci yang juga merupakan tersangka pelaku pengeroyokan. JPU mendakwa kedua pelaku dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan, dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bobotoh Nyalakan Flare hingga Turun Lapangan Rayakan Kemenangan Persib Bandung

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara bareng Bobotoh, Netizen Sorot Pakaiannya

57 tahun lalu

Detik-Detik Puluhan Orang Luka akibat Kerusuhan usai Big Match Persija vs Persib 

57 tahun lalu

Tiru Gaya Shin Tae-yong, Ridwan Kamil: Kalau Jadi Gubernur, Pasti Saya Bela Persija dan Jakmania

57 tahun lalu

Blusukan ke Taman Langsat Jaksel, Pramono Karaoke dan Berjoget Bareng Anak Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal